Ini ada sedikit artikel untuk memperkaya khazanah kita :
Benarkah Poligami Sunah..?
Oleh
Faqihuddin Abdul Kodir Kliping | 13/05/2003 Nyatanya, sepanjang
hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan,
monogamy dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami
adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah
binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua
tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya
sekitar delapan tahun dari sisa hidupbeliau. Dari kalkulasi ini,
sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".
UNGKAPAN
"poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami.
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari
pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada
kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit
dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL "poligami adalah sunah" biasanya
diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3)
lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang
poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi,
apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada
konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Dari
kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh
menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang
wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial,
seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman
(Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang
propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami.
Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.
Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok
ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin
baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima
permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering
dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu
indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".
Dalam
definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.
Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama
kali berumah tangga? Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama
bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogamy dilakukan Nabi di
tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga
Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA,
berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal
Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun
dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan
pernyataan "poligami itu sunah".
Sunah, seperti yang
didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW
terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang
mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda
mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul
(kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir
(544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media
untuk menyelesaikan persoalan social saat itu, ketika lembaga sosial
yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa
perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada
teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.
Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr
RA. Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan
"poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah
saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa
wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
al-Alusi dalam tafsirnya, R�h al-Ma'�ni, menyatakan, nikah bisa
diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi
hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian
halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat
kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Nabi dan larangan poligami
Dalam
kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
transformasi sosial (lihat pada J�mi' al-Ush�l, juz XII, 108-179).
Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad
ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda
sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak
mereka suka. Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik
poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan
berlaku adil dalam berpoligami. Ketika Nabi melihat sebagian sahabat
telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta
menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi
kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin
al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap
kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada
banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan
berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang
mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada
keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan
terputus" (J�mi' al-Ush�l, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan,
dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap
sabar dan menjaga perasaan istri. Teks-teks hadis poligami sebenarnya
mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip
keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat
bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat
pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi
Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan
propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka:
Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Nabi SAW marah
besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan
dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun
langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa
keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk
mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku
tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh
tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku,
kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian
dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa
yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (J�mi'
al-Ush�l, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Sama dengan
Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan
rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan
menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. Jika
pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah
justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak
dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami
sampai Fathimah RA wafat.
Poligami tak butuh dukungan teks
Sebenarnya,
praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah,
melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami
dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda. Bagi kalangan miskin
atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi
pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah
payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah.
Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah
berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk
pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang
berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari
cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses
dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire,
dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang
dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan
bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir
batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap
penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau
poligami itu terjadikarena kesalahannya sendiri.
Dalam
kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen
statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk
menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki
dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan.
Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi,
namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20
tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan
45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun
2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data
ini). Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana
prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami
seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih,
kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan
bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain
yang bisa dimakan kecuali bangkai.
Dalam karakter fikih
Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan
parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu.
Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan
berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan
monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah
keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu
keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau
kerusakan (mafsadah). Dan, manakala diterapkan, maka untuk
mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik
poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu
keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima
akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan
secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek
poligami dalam realitas social masyarakat.
Dan, ketika
ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata
yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan.
Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami. Dalam konteks
ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk
kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (J�mi'a
al-Ush�l, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih
prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah". []
Source : Kompas, 13 Mei 2003 URL= http://www.kompas. com/kesehatan/ news/0305/ 13/061353. html
 |
| Bangkok, Thailand (Andi-Math's collection pics) |